Jumpa lagi... tulisan kali ini hasil refleksi serta jawaban atas pertanyaan yang sering terdengar. Proses menulis ini melalui proses berpikir yang luar biasa, dari arah yang tersesat hingga menemukan titik terang. Sebuah profesi memiliki peraturan, nah artikel ini akan fokus pada profesi pengajar baik Guru ataupun Dosen. Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomo 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi. Dosen adalah pendidik proesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan Teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Tiga poin tersebut masuk kedalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat. Tri dharma perguruan tinggi tidak hanya men...
NgoPiKs : Ngobrolin Psikologi Komunikasi dan Filsafat Tempat Olah Pikir dan Olah rasa